Banyak yang masih asing ternyata dengan jurusan yang satu ini, tidak kalah banyak pula yang masih bingung dan sibuk menerka-nerka apa sebenarnya yang ada di dalamnya (Ilmu Tanah). Ada yang mengira Ilmu Tanah itu berkaitan dengan hukum dan politik pertanahan (agraria), ada juga yang mengira kalau ilmu tanah itu gabungan teknik sipil dan teknik geologi, dan sisanya menebak kalau yang namanya ilmu tanah ya pasti tidak jauh-jauh dari pertanian.
Akan tetapi secara sederhana, sebenarnya posisi ilmu tanah berada pada 2 konsentrasi keilmuan, yaitu termasuk dalam bidang ilmu kebumian (satu rumpun dengan Geologi dan Geografi) dan bidang ilmu pertanian.
Bahan kajian dalam Ilmu Tanah terdiri dari:
-
Survei Tanah dan Evaluasi Sumber Daya Lahan
-
Tata Ruang dan Pengembangan Wilayah
-
Tanah dan Lingkungan
-
Konservasi Tanah dan Air